Selasa, 19 November 2013

REFLEKSI EKSISTENSIALISME DALAM ILMU HUKUM (SUATU UPAYA HUMANISASI TERHADAP TEORI ILMU HUKUM)


Oleh: Dr. Hermansyah, SH.M.Hum.

 
The strongly of positivism in legal theory cause of friction in law itself. Capitalism, the ruling class are several of purposed that will be reached it. Existentialism as one of school in philosophy that have been critics of positivism, and argues that mankind is the final of legal theory purpose.
Key word: Positivism, Existentialism and Legal Theory.
 Pendahuluan

 Michel Foucault adalah seorang filosof Perancis yang melakukan refleksi filosofis yang lama terhadap ilmu pengetahuan, dalam pencarian mengenai hakekat ilmu pengetahuan, dia akhirnya menyimpulkan bahwa manusia memasuki era kematiannya sendiri, kamatian manusia atau la mort de l'homme adalah istilah yang diciptakan oleh M. Foucault setelah kematian Tuhan yang digagasi oleh Nietzsche.
Orang boleh tidak sependapat dengan M. Foucault, atau mungkin melakukan interpretasi lain. Sedangkan penulis melihat ini merupakan suatu metafor yang ingin mendiskripsikan dan mengeksplanasikan bergesernya posisi manusia dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Dan kematian manusia sebagaimana yang dimaksudkan oleh M. Foucault bukan merujuk pada suatu pemahaman agama tentang kiamat (the end of the world), yang menghacurkan semua alam jagad raya beserta isinya, kecuali sang Pencipta sendiri. Tetapi suatu konsep tentang hilangnya "manusia" dari roh dan ranah ilmu pengetahuan yang merupakan kategori istimewa dalam pemikiran manusia itu sendiri. Manusia tercabut secara perlahan dan mungkin secara paksa pada aras pengetahuan yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Manusia bukan lagi titik sentral utama dalam ilmu pengetahuan, artinya ilmu pengetahuan tidak lagi mengabdikan dirinya pada manusia secara utuh (ideal bacon), atau ilmu pengetahuan tidak lagi mengabdi semata-mata pada ilmu pengetahuan (Ideal Aristoteles), tetapi mengabdi kepada bagian dari sisi manusia, misalnya kekuasaan, keserakahan, atau berbagai macam ideology yang mewarnai, mewarnai dan mendominasi kehidupan manusia.
Ilmu pengetahuan tidak lagi dibentuk oleh pilar-pilar kebaikan, keindahan, ketenteraman, kebahagian yang merupakan sekian banyak dari nilai yang terdalam yang ada pada manusia. Tetapi cenderung dibangun atas kerangka kebenaran, yaitu kebenaran yang rasional dan empirikal, dan dengan sendirinya menafikan manusia yang selalu mencari kebenaran yang transendental.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika manusia menjadi terasing (alienasi) terhadap konsep yang mereka ciptakan sendiri, susah dipahami bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan dan kepentingan manusia itu sendiri untuk hadir dimuka bumi ini. Manusia menjadi obyek semata tanpa bisa menghadirkan kediriannya sebagai subyek, pengetahuan hanya melakukan rekayasa eksternal manusia, tanpa harus mau tahu aspek internal (jiwa) manusia.
Tanpa terkecuali dalam bidang hukum, kematian sudah mulai menampakan ajalnya. Yang tampak dalam wajahnya hanya sosok peraturan perundang-undangan, aturan main, mekanisme pertanggung-jawaban, mekanisme atau prosedural pemeriksaan, bukti formal yang bisa dimanifulasi. Persidanganpun tidak lebih dari sekedar "dagelan" dengan pemain yang bermuka ganda bahkan mungkin tidak karuan. Sejak semula Undang-undang sudah diperkenalkan sebagai suatu yang sangat sakral, sehingga dalam kondisi apapun undang-undanglah yang tetap dipegang meskipun masyarakat tidak mengetahui akan hadirnya undang-undang tersebut dalam ranah kehidupan atau kondisi sosial masyarakat yang sudah berubah. Hukum dijadikan instrumen yang ampuh bagi wajah-wajah demokrat tapi berhati anarki dan tirani. Hukum seakan terlepas dari kontek " ke-akuan " menuju pada konteks " ke-kamu-an/ke-mereka-an ".
Kondisi inilah yang mungkin membuat begawan dan intelektual hukum indonesia yaitu Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH merasa gelisah, khawatir, tetapi tidak sampai pada putus asa, untuk secara terus menerus mengatakan dan meneriakkan bahwa sebenarnya hukum adalah masalah kita, yang dicari dan diinginkan oleh manusia dengan hukum adalah kebahagian, bukan retorika yang tidak dipahami oleh orang banyak.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, salah satu sasaran yang ingin ditampilkan melalui tulisan sederhana ini adalah mencoba melihat teori hukum yang selama ini berkembang terutama dengan pendekatan eksistensialisme, yang merupakan salah satu aliran filsafat yang berkembang cukup pesat, serta kemunculannya dianggap sebagai bentuk reaksi yang keras terhadap filsafat materialisme dan idealisme.
Salah satu keberhasilan dari ilmu pengetahuan (hasil dari budaya barat) adalah memisahkan dirinya dengan agama. Dalam perspektif ilmu pengetahuan, agama seakan bukanlah ilmu pengetahuan, karena tidak dibangun atas dasar pijakan rasional dan empirikal, kebenarannya tidak dapat diverifikasi maupun difalsifikasi. Bahkan oleh Marx agama dituduh sebagai penghambat utama bagi kemajuan manusia (ilmu pengetahuan, pen). Atau mungkin juga mereka mengakui kebenaran agama, tetapi menjauhkan diri dari wacana agama ketika membicarakan suatu teori ilmu pengetahuan, karena dianggap tidak dapat dikategorikan sebagai seorang intelektual, tetapi seorang yang rohaniawan, ini penyakit lain dari seorang yang menggeluti ilmu pengetahuan.
Penyadaran diri akan keberadaan kita sebagai manusia merupakan cara lain untuk tidak mematikan manusia secara cepat dalam ilmu pengetahuan. Pengembangan dan pengembilan keputusan yang didasarkan pada mazhab dalam ilmu pengetahuan dan menyangkut orang banyak haruslah disadari betul sebagai upaya memanusiakan manusia, semaksimal mungkin memenuhi kebutahan terdalam dari manusia berupa kebahagian, ketenangan dan menatap kehidupan dengan keindahan, bukan dengan rasa cemas tidak berkesudahan, kesusahan dalam memenuhi kebutuhan hidup, tipisnya rasa solidaritas sesama manusia.
Eksistensialis: Proyek Humanisme

Kemunculan eksistentialis tidak lepas dari bentuk perlawanan atau pemberontakan terhadap berkembangnya filsafat materialisme dan idealiasme pada saat itu, terutama keberadaan manusian dalam menjalajahi kehidupannya. Dua filsafat ini (materialisme dan idealisme) melihat manusia pada titik-titik ekstrim yang saling berhadapan satu dengan yang lainnya. Meskipun memiliki benih-benih kebenaran, namun karena keekstrimannya maka masing-masing memperlihatkan titik kelemahan, kalau tidak mau dikatakan salah, dan eksistensialisme merupakan jalan keluar dari kemelut kedua filsafat besar tersebut.
Materialisme meletakan dasar pemikiran bahwa manusia hanya merupakan sebuah materi ketika dia berada didunia ini. Pada sisi ini sering materialisme dikatakan berangkat dari aspek bawah (jasmani) dan hal inilah yang ditentang oleh eksistensialisme dimana manusia dalam menjalani keberadaannya harus bisa menetapkan dan memberi nilai. Hal yang sama dikatakan juga oleh Lacey bahwa " a feature of human existence, for existentialists, is that men are active and creative while things are not. Things are simply what they are, but men might be other than they are. Men must choose, and (at least on some versions) not like tings, already determined "existence precedes essence for men".
Pada sisi lain idealisme justru berpandangan dan melihat manusia yang lepas dari alam realita, karena meletakkan dasar pandangannya pada kesadaran yang tidak berhubungan sama sekali dengan alam jasmani manusia, sehingga menurut Drijarkara, konsep kesadaran pada idealisme merupakan konsep yang mengawang-awang.
Dengan tidak bermaksud lebih jauh melihat persoalan yang muncul dalam aliran filsafat materialisme dan idealisme ini, kiranya hal yang penting berkenaan tulisan ini adalah, mengetahui dan menelusuri dasar-dasar pemikiran eksistensialisme, terutama yang menyangkut aspek ontology, yang merupakan kekhasan tersendiri dari eksistensialisme, serta aspek-aspeknya untuk kemudian melakukan refleksi terhadap teori hukum yang dewasa ini berkembang.
Agak berbeda dengan pengertian ontology pada umumnya, ontology yang dimaksud dalam eksistensialisme, terutama Sartre adalah "studi tentang struktur yang ada dari mengada diambil sebagai totalitas" (the study of the structure of being of the existence taken as a totality). Lebih lanjut dia mengatakan bahwa "ontology describes being itself, the conditions by which "there is" a world, human reality". Jadi disini bukan ada itu sendiri yang menjadi dasar ontologinya tetapi menggambarkan tentang ada itu sendiri, terutama struktur tentang ada, yaitu manusia yang bukan semata-mata substansi atau proses.
Sartre, ketika berbicara mengenai ontology, dia membedakan secara pasti antara ontology dengan metafisika. Kant dan Descartes dinilainya bekerja berdasarkan metafisika bukan ontology, karena baik Kant maupun Descartes masih mencari jawaban dibalik "ada" itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran menjadi dasar ontologinya yang paling dalam dari "ada/being" itu sendiri.
Mendasari ontology kesadaran tentang adanya akan keberadaan di dunia ini, maka statement yang sangat terkenal dari Sartre adalah "eksistensi mendahului esensi". Maksudnya adanya suatu itu selalu didahului adanya kesadaran tentang sesuatu tersebut. Guna memberikan penyederhanaan terhadap konsepnya ini, contoh yang biasa diberikan misalnya esensi pisau, sebagai alat pemotong. Dalam pemikiran eksistensialis, bukan tujuan dan keguanaan pisau itu yang diutamakan, tetapi adanya pemahaman bahwa sebelum adanya pisau tersebut, sudah ada subyek (yang dalam hal ini pembuat pisau tersebut) yang mempunyai konsep tentang pisau, termasuk kegunaannya dan jenisnya. Sehingga bukan definisi suatu istilah yang terpenting, eksistensi suatulah yang lebih diutamakan.
  1. Aspek-aspek eksistensialisme dalam Hukum

    Beranjak dari dari ontology-nya eksistensialisme, yang melihat masalah manusia sebagai hal yang utama, maka eksistensialisme tidak berusaha memberikan pengertian dan definisi eksistensialisme itu apa. Namun demikian eksistensialisme merupakan suatu usaha untuk menyadarkan manusia pada "the basic, even banal, realities of human life; realities such as death, anxiety, choice, love, freedom, guilt, conscience, the willing acceptance of anxiety, etc.
    Oleh karena itu, pemberian defenisi mengenai eksistensialisme merupakan suatu hal yang sia-sia, sebab yang terpenting bukan esensi dari konsep tetapi eksistensi konsep tersebut. Oleh karena itu eksistensialisme menjelajahi persoalan-persoalan mendasar manusia demikian luas dan dalamnya. Meskipun demikian, Gordon E. Begelow mencoba menyimpulkan karakteristrik dari eksistensialisme ini, dimana menurut Michael W. Alssid, & William Kenney upaya Gordon E. Bigelow ini agak sembrono (reckless). Karakteristik ini merupakan "area of agreement" dari setiap orang yang mencoba membahas masalah eksitensialisme.
    Aspek pertama dari eksistensialisme yang cukup mendasar adalah "existence before essence" atau eksistensi mendahului esensi. Bigelow menyatakan bahwa eksistensialisme lebih menekankan pengertian bahwa "…a man lives (has existence) daripada " …..a man is (has being or essence). Dalam arti bahwa secara esensi setiap manusia itu sama, tetapi secara eksistensial setiap individu merupakan dunia yang tersendiri, yang berbeda dengan indvidu lainnya, dan hanya bisa difahami dalam pengertian hidupnya yang khusus.
    Dengan mendasarkan pengertian "eksistensi mendahului esensi", maka makna hukum dalam perspektif eksistensialis tidaklah dapat melepaskan subyek yang menciptakan hukum tersebut, jadi bukan esensi hukum itu yang penting, tetapi eksistensi individu, atau komunitas yang menciptakan tentang hukum. Pertanyaan berikutnya bukan apa yang dimaksud dengan hukum, tetapi apakah tujuan hukum tersebut sudah merupakan ejawantah dari individu akan konsepsi keseluruhan hidupnya.
    Pembentukan teori-terutama teori yang didasari pada paradigma positivisme-ontologi selalu didasari pada pengertian ada yang substansial, sehingga selalu menekankan pada arti dan makna yang dapat terindrai dan terukur, semisal keteraturan prilaku. Pada hal dalam perspektif "eksistensi mendahului esensi", pembentukan teori (teori social pada umumnya) tidaklah dapat mengabaikan pada kondisi lain yang sementara waktu dinilai oleh positivisme sebagai hal yang bukan obyek pengetahuan, misalnya kebahagian, ketentraman, kebebasan yang sifatnya lebih memperlihatkan aspek ketidakteraturan.
    Oleh karena itu ketidakberpihakan suatu nilai (value free) dalam suatu teori menurut Habermas merupakan suatu hal yang ilusi sifatnya. Sebab menurutnya memandang fakta social sebagai bebas nilai akan berakibat manipulasi oleh fakta-fakta atas suatu teori ilmu, teori itu tidak menyadari bahwa fakta yang dijaringnya itu penuh dengan kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai tersendiri.
    Hanya memang ada perbedaan yang mendasar ketika Habermas melakukan kritik terhadap bebas nilainya suatu teori-sebagai bagian dari mazhab frankurf- dengan mendasarkan pendapat Adorno. Habermas melihat esensi realitas sosial adalah sesuatu yang tersembunyi di balik permukaan dari apa yang nampak atau dari fakta-fakta yang diperkirakan, esensi itulah yang membuat fakta-fakta sebagai sesungguhnya. Pada hal dibalik nilai itu sendiri menurut eksistensialis adalah eksistensi, yaitu manusia itu sendiri. Jadi nilai tidak melekat pada esensi tetapi nilai langsung korelasinya pada manusia sebagai eksistensi yang mendahului esensi.
    Aspek kedua dari eksistensialisme adalah "freedom" atau kebebasan. Bahkan Sartre berpendapat jika kebebasan tidak ada, maka manusia itu sendiri tidak ada (man is nothing else but that which he makes of himself), meskipun tuhan itu tidak ada sekalipun, maka manusia tetap bebas. Pernyataanya yang terakhir inilah yang menempatkan Sartre kedalam eksistensialis ateistik. Kebebasan disini termasuk juga kebebasan menentukan dan memilih nilai yang terbaik bagi setiap orang.
    Tesis ini tentunya dapat merefleksikan sampai sejauhmana teori yang dikembangkan mampu memberikan ruang kebebasan pada manusia. Dengan meminjam cara kerja teori dan metode ilmu alam, Teori Positivisme (hukum) seakan telah memberikan suatu teralis bagi kebebasan manusia. Manusia dipandang sebagai bagian dari keinginan orang lain, kebebasan yang diberikan adalah kebebasan tanpa alternatif. Karena pentaatan terhadap norma prilaku bukan pentaatan terhadap norma yang diciptakannya sendiri, tetapi norma yang diciptakan oleh pihak lain.
    Hukum justru dipahami sebagai bentuk perintah dari penguasa yang sebelumnya dibuat dan dituangkan dalam bentuk-bentuk yang formal, sehingga hukum berubah bentuknya dari yang sifatnya tidak tertulis ke bentuk yang tertulis, dari sifatnya yang elastis sebagai bentuk responsive terhadap kondisi social ke bentuk yang stagnasi, dan dari yang sifatnya particular ke universal.

     
  2. Catatan akhir: awal kritik teori
    Eksistensialisme sebagai suatu pandangan filsafat dari sekian banyak aliran filsafat telah memandang dan mengakui manusia dengan segala keunikannya, telah menyadarkan pada kita bahwa sebenarnya upaya teoritisasi dalam ilmu (hukum) hendaknya harus berpulang kepada aspek-aspek manusia baik sebagai individu maupun bagian dari pada komuniti.
    Penyeragaman terhadap pandangan individu dalam istilah universalitas merupakan pengingkaran terhadap keanekaragaman akan individualitas yang ada, sehingga eksistensi menjadi termarjinalisasikan oleh esensi kemanusiaan.
    Penyusunan teori atas fakta social yang teramati dan terinderai, dan oleh karena itu memunculkan sifat yang teratur, merupakan bagian saja dari sisi manusia yang sangat kaya akan nilai. Oleh karena itu seyogyanya upaya teoritisasi akan menjadi bermakna bagi individu jika peletakkan dasar-dasarnya tidak hanya pada nilai-nilai yang sifatnya teratur saja tetapi juga menyentuh aspek lain berupa, seperti kebahagaian, kebebasan, kenyamanan, yang seakan tampak dalam ketidak teraturan.
     
DAFTAR PUSTAKA

 
Berteen, K. Filsafat Barat Abad XX, Jilid II Perancis, Penertbit PT. Gramedia-Jakarta, 1985.
Drijarkara, Percikan Filsafat, Penerbit P.T. Pembangunan, 1962,
Ibrahim Ali Fauzi, Jurgen Habermas, Seri Tokoh Filsafat, Penerbit Teraju, Jakarta 2003.
Ignas Kleden, Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan, LP3ES, Jakarta, 1987.
Jean Paul Sartre , Being And Nothingness, Essay On Phenomenological Ontology, Diterjemahkan Oleh H.E. Barnes, Philosophical Library, New York, 1956.
Jean Paul Sartre, Existentialism And Humanism, diterjemahkan Oleh Ph, Mairet, Metheuen, Co & Ltd, London, 1948.
Lacey A., A Dictionary Of Philosophy, London: Routledege And Kegan Paul, London, 1976.
Michael W. Alssid, & William Kenney, Eds, The World Of Ideas; Essay For Study, New York, Horlt Renehart And Winston, Inc, 1966.
William Stafford, Ed. The Voice Of Prove, New York, McGraw-Hill Book Company, 1966.
Zoltan Tat, The Frankfurt School, The Critical Theory Of Max Horkkheimer And Theodor W. Adorno, New York, A Wiley Interscience Publication, 1977.

Expert Meeting



Di dalam Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2004 pasal 9 ayat (1) dan (4) tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus bagi kepentingan nasional dalam wilayah propinsi dan/atau kabupaten/kota.

Kawasan khusus adalah kawasan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk diantaranya kawasan konservasi yang menyang-kut aspek lingkungan hidup, ketersediaan sumber daya hayati dan hubungan hulu-hilir, dengan melibatkan secara aktif daerah dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pemanfaatannya.
Hal ini menunjukan bahwa pemerintahan daerah dalam hal ini kabupaten diberi kesempatan untuk berinisiatif mengembangkan daerahnya sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki.
Salah satu bagian yang perlu dicermati juga dalam pembagian kewenangan4 di atas adalah otonomi pengelolaan sumber daya hutan, dimana kebijakan ini telah digulirkan dan sejak Januari 2001 telah mulai diterapkan. Bupati menjadi sangat penting dan strategis karena otonomi daerah diletakkan pada tingkat kabupaten. Meskipun penerapan otonomi daerah dewasa ini menimbulkan berbagai persoalan karena belum jelasnya rancang bangun dan persepsi pusat dan daerah, namun sesungguhnya otonomi juga memberikan berbagai peluang dan kesempatan yang sangat prospektif (Rustamadji, 2002). Perbedaan persepsi dan interpretasi terhadap rancang bangun otonomi antara pusat dan daerah adalah sebuah proses yang harus disikapi secara arif dan proporsional.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perspektif daerah dan masyarakat tentang kebijakan kabupaten konservasi dan kontribusinya bagi pengembangan kebijakan konservasi secara nasional, serta dampaknya di dalam memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan analisis dokumen dan kebijakan yang terkait dengan 4 Larson, 2006 menyebutkan bahwa kewenangan sebagai desentralisasi yang diartikan sebagai sebuah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintahan yang lebih rendah dalam sebuah hirarki administrasi politis dan wilayah. Pelimpahan kewenangan resmi seperti ini dapat terjadi dalam 2 (dua) bentuk. Desentralisasi administratif atau juga dipahami sebagai dekonsentrasi, yaitu pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah yang lebih rendah atau ke pemerintah daerah lainnya yang akuntabel (bertanggung gugat) ke pemerintah pusat. Sebaliknya desentralisasi politis atau desentralisasi demokratis adalah pelimpahan kewenangan kepada pelaku-pelaku yang mewakili masyarakat dan akuntabel ke bawah. Syarat lain yang harus dipenuhi pelaku-pelaku lokal ini harus mempunyai keleluasaan dan otonomi dalam pengambilan keputusan, disertai dengan kewenangan dan sumberdaya untuk mengambil keputusan yang berarti bagi kehidupan penduduk lokal.
2 KEBIJAKAN KONSERVASI DARI PERSPEKTIF DAERAH DAN MASYARAKAT
Kabupaten Konservasi. Analisis Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konservasi merupakan dasar bagi kebijakan konservasi dan pembangunan berkelanjutan5 untuk mensejahterakan masyarakat, di samping pengelolaan kawasan konservasi, serta hubungan dengan masyarakat.
Studi kasus dilakukan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan didasarkan atas adanya inisiatif pemerintah kabupaten untuk menjadi Kabupaten Konservasi, sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Tulisan ini juga membahas tentang Gerakan Pembangunan Desa Mandiri (GERBANG DEMA) yang merupakan strategi pembangunan Kabupaten Malinau dalam mewujudkan masyarakat mandiri dengan berbasis pada potensi daerah dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip kelestarian dan konservasi di dalam memanfaatkan kekayaan sumber daya alam (SDA) sebagai modal pembangunan.
Tujuan di atas akan tercapai dengan adanya informasi yang mendukung baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun masyarakat. Informasi diperoleh dari data sekunder dan 21 responden kunci di level Provinsi Kaltim, Kabupaten Malinau dan masyarakat yang berada di Kabupaten Malinau (Lihat Lampiran 1).
5 Dikutip dari Komisi Bruntland bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk mencukupi kebutuhan mereka. Pembangunan mempunyai 2 konsep kunci yaitu: (1). Kebutuhan, khususnya kebutuhan para fakir miskin dinegara berkembang, dan (2). Keterbatasan dari teknologi dan organisasi sosial yang berkaitan dengan kapasitas lingkungan untuk mencukupi kebutuhan generasi sekarang dan masa depan. Dengan demikian pembangunan berkelanjutan sebagaimana diinterpretasikan sesungguhnya berangkat dari konsep antroposentrik yang menjadikan manusia sebagai tema sentralnya.
Ketapang, dengan BUMN dimanipulasi, artinya bukan real tetapi manipulasi
  
Bagaimana dengan makna filosifis dari perlindungan lahan masyarakat..??
  • bagaimana dengan filosofis pemidanaannya, dengan dimaskkannya straf minima dan straf maksima. ????
Setidaknya ada tiga tujuan yang hendak dicapai dalam mendorong kebijakan dalam bidang perlindungan lahan masyarakat, ketiga hal tersebut diantaranya adalah:
  • stop konservasi pertanian pangan
  • peningkatan produktivitas petani dan kapasitas produksi
  • kedaulatan dan keberlanjutan pangan.
Pertanyaannya adalah:
Bisa gak kita memanfaatkan pandangan ketua pansus tata ruang DPRD Provinsi? Perlindungan lahan masyarakat.
Mas heppy
Bagaimana pss dan persepsi pemda tentang pangan di pontianak..
Paradigma PAD cenderung instans shg lebih berorientasi upaya pening-katan investasi.
  • Pada tataran daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kawasan khusus bagi kepentingan nasional. Di dalam Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2004 pasal 9 ayat (1) dan (4) tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus bagi kepentingan nasional dalam wilayah propinsi dan/atau kabupaten/kota.
  • Politk hukum awal mungkin harus tertuang dalam rencana tata ruang, karena perda ini sebagai uMbrellla law (hukum payung).
  • Dalam eksaminasi rtrwp propinsi saya katakan paradigma tata ruang yang memang tidak utuh yang hanya melihat pola dan struktur ruang, dan tawaran saya adalah bagaimana pendekatakannya atau paradigma hak..
  • Apakah pemerintah berkuasa,,, kuasa atau tidaknya dapat dilihat dari substansi kebijakan yang tertuang dalam per-UU-an.
  • Universitas dan pemerintah bisa bersinergis,