Selasa, 19 November 2013

Expert Meeting



Di dalam Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2004 pasal 9 ayat (1) dan (4) tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus bagi kepentingan nasional dalam wilayah propinsi dan/atau kabupaten/kota.

Kawasan khusus adalah kawasan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk diantaranya kawasan konservasi yang menyang-kut aspek lingkungan hidup, ketersediaan sumber daya hayati dan hubungan hulu-hilir, dengan melibatkan secara aktif daerah dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pemanfaatannya.
Hal ini menunjukan bahwa pemerintahan daerah dalam hal ini kabupaten diberi kesempatan untuk berinisiatif mengembangkan daerahnya sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki.
Salah satu bagian yang perlu dicermati juga dalam pembagian kewenangan4 di atas adalah otonomi pengelolaan sumber daya hutan, dimana kebijakan ini telah digulirkan dan sejak Januari 2001 telah mulai diterapkan. Bupati menjadi sangat penting dan strategis karena otonomi daerah diletakkan pada tingkat kabupaten. Meskipun penerapan otonomi daerah dewasa ini menimbulkan berbagai persoalan karena belum jelasnya rancang bangun dan persepsi pusat dan daerah, namun sesungguhnya otonomi juga memberikan berbagai peluang dan kesempatan yang sangat prospektif (Rustamadji, 2002). Perbedaan persepsi dan interpretasi terhadap rancang bangun otonomi antara pusat dan daerah adalah sebuah proses yang harus disikapi secara arif dan proporsional.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perspektif daerah dan masyarakat tentang kebijakan kabupaten konservasi dan kontribusinya bagi pengembangan kebijakan konservasi secara nasional, serta dampaknya di dalam memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan analisis dokumen dan kebijakan yang terkait dengan 4 Larson, 2006 menyebutkan bahwa kewenangan sebagai desentralisasi yang diartikan sebagai sebuah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintahan yang lebih rendah dalam sebuah hirarki administrasi politis dan wilayah. Pelimpahan kewenangan resmi seperti ini dapat terjadi dalam 2 (dua) bentuk. Desentralisasi administratif atau juga dipahami sebagai dekonsentrasi, yaitu pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah yang lebih rendah atau ke pemerintah daerah lainnya yang akuntabel (bertanggung gugat) ke pemerintah pusat. Sebaliknya desentralisasi politis atau desentralisasi demokratis adalah pelimpahan kewenangan kepada pelaku-pelaku yang mewakili masyarakat dan akuntabel ke bawah. Syarat lain yang harus dipenuhi pelaku-pelaku lokal ini harus mempunyai keleluasaan dan otonomi dalam pengambilan keputusan, disertai dengan kewenangan dan sumberdaya untuk mengambil keputusan yang berarti bagi kehidupan penduduk lokal.
2 KEBIJAKAN KONSERVASI DARI PERSPEKTIF DAERAH DAN MASYARAKAT
Kabupaten Konservasi. Analisis Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konservasi merupakan dasar bagi kebijakan konservasi dan pembangunan berkelanjutan5 untuk mensejahterakan masyarakat, di samping pengelolaan kawasan konservasi, serta hubungan dengan masyarakat.
Studi kasus dilakukan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan didasarkan atas adanya inisiatif pemerintah kabupaten untuk menjadi Kabupaten Konservasi, sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Tulisan ini juga membahas tentang Gerakan Pembangunan Desa Mandiri (GERBANG DEMA) yang merupakan strategi pembangunan Kabupaten Malinau dalam mewujudkan masyarakat mandiri dengan berbasis pada potensi daerah dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip kelestarian dan konservasi di dalam memanfaatkan kekayaan sumber daya alam (SDA) sebagai modal pembangunan.
Tujuan di atas akan tercapai dengan adanya informasi yang mendukung baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun masyarakat. Informasi diperoleh dari data sekunder dan 21 responden kunci di level Provinsi Kaltim, Kabupaten Malinau dan masyarakat yang berada di Kabupaten Malinau (Lihat Lampiran 1).
5 Dikutip dari Komisi Bruntland bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk mencukupi kebutuhan mereka. Pembangunan mempunyai 2 konsep kunci yaitu: (1). Kebutuhan, khususnya kebutuhan para fakir miskin dinegara berkembang, dan (2). Keterbatasan dari teknologi dan organisasi sosial yang berkaitan dengan kapasitas lingkungan untuk mencukupi kebutuhan generasi sekarang dan masa depan. Dengan demikian pembangunan berkelanjutan sebagaimana diinterpretasikan sesungguhnya berangkat dari konsep antroposentrik yang menjadikan manusia sebagai tema sentralnya.
Ketapang, dengan BUMN dimanipulasi, artinya bukan real tetapi manipulasi
  
Bagaimana dengan makna filosifis dari perlindungan lahan masyarakat..??
  • bagaimana dengan filosofis pemidanaannya, dengan dimaskkannya straf minima dan straf maksima. ????
Setidaknya ada tiga tujuan yang hendak dicapai dalam mendorong kebijakan dalam bidang perlindungan lahan masyarakat, ketiga hal tersebut diantaranya adalah:
  • stop konservasi pertanian pangan
  • peningkatan produktivitas petani dan kapasitas produksi
  • kedaulatan dan keberlanjutan pangan.
Pertanyaannya adalah:
Bisa gak kita memanfaatkan pandangan ketua pansus tata ruang DPRD Provinsi? Perlindungan lahan masyarakat.
Mas heppy
Bagaimana pss dan persepsi pemda tentang pangan di pontianak..
Paradigma PAD cenderung instans shg lebih berorientasi upaya pening-katan investasi.
  • Pada tataran daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kawasan khusus bagi kepentingan nasional. Di dalam Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2004 pasal 9 ayat (1) dan (4) tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus bagi kepentingan nasional dalam wilayah propinsi dan/atau kabupaten/kota.
  • Politk hukum awal mungkin harus tertuang dalam rencana tata ruang, karena perda ini sebagai uMbrellla law (hukum payung).
  • Dalam eksaminasi rtrwp propinsi saya katakan paradigma tata ruang yang memang tidak utuh yang hanya melihat pola dan struktur ruang, dan tawaran saya adalah bagaimana pendekatakannya atau paradigma hak..
  • Apakah pemerintah berkuasa,,, kuasa atau tidaknya dapat dilihat dari substansi kebijakan yang tertuang dalam per-UU-an.
  • Universitas dan pemerintah bisa bersinergis,

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar