Senin, 14 November 2011

EKSISTENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2008

EKSISTENSI PERMA NO. 1 TAHUN 2008

(Sebuah Alternatif Ditengah Budaya Hukum

Dan Logika Peradilan Yang Serba Mekanis-Formalis)[1]

Oleh: Dr. Hermansyah, SH.M.Hum[2]

Dunia Peradilan: Pra wacana

Dalam konteks negara hukum, hukum terutama hukum tertulis merupakan sumber dan acuan utama dalam kehidupan sosial, disamping tentunya ada acuan norma lain seperti norma kesopanan, kesusilaan dan norma agama. Tetapi dalam dalam konteks negara hukum, hukum tertulislah yang lebih diprioritaskan. Termasuk acuan hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada dalam masyarakat.

Dalam pemahaman yang sederhana tersebu, maka salah satu peranan dan hukum fungsi peradilan adalah sebagai alat penegak dan pencarian keadilan melalui sebuah proses yang tata caranya telah ditentukan terlebih dahulu mekanisme berusaha untuk memberikan solusi dalam konteks pemberian perlindungan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat luas melalui mekanisme penyelesaian sengketa terutama di dalam pengadilan dengan biaya yang murah dan proses beracara yang cepat dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip keadilan itu sendiri.

Dalam konstelasi yang demikian, pertanyaannya yang kemudian menjadi urgen adalah sampai sejauh mana peradilan mampu mengemban misi yang luhur tersebut, apakah memang proses penyelesaian kasusnya sudah memperhatikan rasa keadilan, dengan memperhatikan variabel tenggat waktu proses tersebut diselesaikan, biaya yang murah, serta impartial sifatnya. Terhadap persoalan tersebut, kiranya sudah banyak hasil penelitian yang menyimpulkan bahwa semua variabel yang seharusnya ada pada peradilan tidak terpenuhi dalam realitasnya.

Hanya sekedar contoh saja, setidaknya di MA ada kurang lebih 8.500 perkara dan ini setiap tahunnya cenderung bertambah yang menunggu giliran untuk diselesaikan.[3] Penumpukan perkara ini terjadi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya:

- Masyarakat merasa banyak tidak terpenuhi rasa keadilan terhadap putusan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, bahkan sampai kasasi sekalipun.

- Tidak terpenuhinya rasa keadilan ini ditentukan oleh banyak hal, seperti munculnya anomali peradilan pada saat mengadili, tidak diperhatikannya kebenaran material dari alat bukti dan keterangan saksi, sampai kepada bentuk-betuk nyata dari keberpihakan peradilan kepada salah satu pihak yang berperkara.

- Disamping itu, penumpukan perkara ini terjadi juga karena karena sistem hukum yang berlaku sekarang ini tidak membatasi perkara apa saja yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung.[4]

Sifat Badan Peradilan; Sebuah Kritikan

Ada satu pertanyaan besar yang kiranya sering diajukan dan hadir dalam kehidupan hukum dewasa ini, yaitu apakah memang pengadilan mampu memberikan keadilan kepada masyarakat? Memang permasalahan ini tidaklah sederhana untuk menjawabnya, tetapi kesan dan pendapat publik seakan dapat disimpulkan bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut bersifat negatif, artinya pengadilan dinilai belum mampu memberikan rasa keadilan.

Ada beberapa fenomana yang kiranya dapat menjelaskan persoalan ini, yaitu diantaranya:

- Penolakan sampai pada anarkisme masyarakat terhadap putusan pengadilan.

- Konflik yang berkepenjangan antara para pihak, meskipun sudah ada putusan pengadilan.

- Berkembangnya peradilan masyarakat yang tidak mengacu kepada ketentuan yang berlaku, terutama ketentuan hukum dari negara. (seperti peradilan adat, main hakim sendiri dll).

Mengapa hal ini terjadi, setidaknya ada beberapa penyebab yang kiranya perlu dicermati dan dikritisi terhadap dunia peradilan saat ini, diantaranya:

A. Formalisme Peradilan

Formalisme dalam dunia peradilan memang dibutuhkan sebagai bagian dari upaya standarisasi proses yang harus dilalui oleh dunia peradilan dalam melaksanakan fungsinya. Prosedur seharusnya memang harus ditetapkan terlebih dahulu agar dapat digunakan sebagai acuan para pihak dalam memproduksi sebuah keadilan. Namun formalisme menjadi sebuah persoalan jika formalisme tertutup bagi dunia luar yang ada disekitar mereka. Ini yang menjadikan peradilan sulit menerima perkembangan yang ada pada masyarakat luas (seperti alat bukti dan subyek hukum).

B. Pencarian kebenaran formal bukan substansial

Karena formalisme sifatnya maka pencarian kebenaran akan persoalan hanya terbatas pada kebenaran formal (formal justice) semata, bukan yang substansial (subtanstial justice). Penilaian alat bukti tulis misalnya, hanya terbatas pada apakah alat bukti tertulis, seperti surat, tersebut dibuat oleh pihak yang berwenang atau tidak menurut hukum negara, jika bukti surat tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang menurut hukum negara, maka keabsahan dan kekuatan dari bukti surat tersebut tidak diragukan lagi.

Sementara waktu budaya hukum masyarakat kita masih mengenal dengan baik kesepakatan tidak tertulis yang dibuat dengan niat baik oleh para pihak. Dan ini menjadi tidak ada nilainya di peradilan jika dihadapkan dengan bukti surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang menurut hukum negara.

C. Peradilan yang memihak

Prinsip umum dalam dunia peradilan adalah tidak memihaknya peradilan kepada salah satu pihak, apalagi terlibat secara aktiv dalam kasus tersebut dalam bentuk disain dengan pihak-pihak tertentu, namun dalam realitasnya prinsip ini sering dilanggar atau tidak diperhatikan oleh peradilan. Hal ini terjadi karena konstelasi hukum yang menjadi acuan dari proses peradilan itu sendiri sudah memungkinkan peradilan untuk berpihak kepada salah satu pihak.

D. Win Lost Solution Model

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah salah satu sifat dunia peradilan adalah proses pencarian keadilan tersebut dengan cara memenangkan dan mengalahkan salah satu pihak (win-lost solution). Model ini adalah ciri khas dari dunia peradilan negara, dimana pencarian keadilan dengan cara memenangkan secara formal salah satu pihak dengan tentunya mengalahkan pihak lainnya.

Ada paradoksal dalam model ini, dimana sesungguhnya keadilan yang diharapkan bukanlah semata-mata keinginan dan harapan dari yang menang, tetapi juga harapan dari yang kalah. Mungkin tidak menjadi sebuah persoalan jika yang dimenangkan memang memperlihat kebenaran formal dan substansial atas persoalan tersebut, tetapi jika tidak inilah yang menjadi sebuah persoalan dimana model ini sulit menyelesaikan persoalan subtansialnya dimana sesungguhnya yang dikalahkan tentunya rasa keadilannya tidak terpenuhi, pada hal rasa keadilan adalah hak setiap pihak yang ada dalam proses peradilan tersebut.

Menyadari banyak kelemahan yang ada pada dunia peradilan formal, maka dewasa ini sudah dikembangkan “Alternative Dispute Resolution” sebagai model dalam menyelesaikan sebuah perkara yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan rasa keadilan masyarakat. Karena, seperti diketahui ada cukup banyak bidang kehidupan yang sesungguhnya membutuhkan penyelesaian persoalan yang ada padanya tidak mendasarkan pada “win-lost solution” tetapi “in-win solution”, seperti dunia bisnis,[5] hubungan kekeluargaan dan lain sebagainya.

Oleh kerana itu, merespon perkembangan yang terjadi pada masyarakat yang semakin kompolek maka dibutuhkan adanya institusi yang menangani sengketa secara cepat, efisien, diterima oleh semua pihak serta tetap terhindarkan dari konflik yang berkepanjangan yang secara sosial bisa merugikan para pihak. Harapan akan penyelesain tersebut dapat dipenuhi jika model yang digunakan adalah “in-win solution model”.

Menyikapi hal tersebut, maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang menggunakan enam macam tata cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu : (1).Konsultasi. (2).Negosiasi. (3).Mediasi. (4).Konsiliasi. (5).Pemberian pendapat hukum. (6).Arbitrase.[6]

Sesungguhnya jauh sebelum dikeluarkannya UU tersebut, Indonesia telah mengenal dan mengakui cara mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Hal ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2003 diganti dengan Perma NO 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan implementasi dari Hukum Acara Perdata Pasal 130 Herziene Inlandsch Reglemen (HIR) yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura, dan Pasal 154 Rechtsreglemen voor de Buitengewesten (R.Bg) yang berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Madura, yang pada intinya mengisyaratkan upaya perdamaian dalam menyelesaikan sengketa. Maka upaya penyelesaian sengketa dengan menggunakan mediasi layak menjadi pilihan utama.

Ada bebera keuntungan digunakannya model alternatif ini, diantaranya adalah:

1. mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat dan relatif murah dibandingkan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau arbitrase.

2. mediasi akan memfokuskan para pihak pada kepentingan mereka secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, jadi bukan hanya pada hak-hak hukumnya.

3. mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.

4. mediasi memberi para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.

5. mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.

6. mediasi memberi hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik diantara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskan.

7. mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setipa putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan.

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Sunggono, 1996, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Joni Emirzon, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Gatot soemartono, 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Gunawan Widjaja, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Viktor M Situmorang, 1993, Perdamaian dan Perwasitan dalam Hukum Acara Perdata, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Mahkamah Agung RI, 2004, Mediasi dan Perdamaian, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata tentang gugatan, persidangan,penyitaan, dan putusan pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudiarto, 2004, Mengenal Arbitrase, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.



[1] Tulisan ini disampaikan pada seminar Implimentasi PERMA No. 1 Tahun 2008 (penguatan lembaga mediasi non peradilan) pada hari senin 24 Januari 2011 di Gedung UPT Lantai I Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak, yang diadakan oleh Caireu Stain Pontianak

[2] Penulis adalah dosen fakultas hukum Untan Pontianak, dan direktur “Enviromental Law Clinic (ELC) Kalimantan Barat.

[3] Mahkamah Agung RI, 2004, Mediasi dan Perdamaian. Disampaikan oleh H. Soeharto (ketua steering comitte Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan), dalam pengarahan dalam rangka Pelatihan Mediator Dalam Menyambut Penerapan Mediasi . Jakarta.

[4] Mahkamah Agung RI, Ibid.

[5] Lihat penelitian Stuart Mc’Cualay tentang prilaku dunia bisnis di Amerika.

[6] Pengaturan masalah ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (5) UU No.30 tahun 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar